Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Current Text
(1) Berdasarkan hasil identifikasi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penentuan sasaran dan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota menyusun rancangan DOD.
(2) Dalam penyusunan rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Daerah provinsi berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
(3) Rancangan DOD disusun sesuai sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
