Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dengan berpedoman pada: a. DBON; b. rencana pemerintah jangka menengah nasional; dan c. rencana pemerintah jangka menengah daerah. (2) Identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keolahragaan di daerah.
Your Correction