Correct Article 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Current Text
(1) Dalam menyusun DOD, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus berpedoman pada DBON.
(2) DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran:
a. visi dan misi kebijakan keolahragaan di daerah sesuai dengan visi dan misi DBON; dan
b. rencana sasaran dan target daerah yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran dan target DBON.
Your Correction
