Correct Article 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan perubahan terhadap DOD sepanjang tidak bertentangan dengan DBON.
(2) Perubahan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. perubahan DBON;
b. perubahan rencana pemerintah jangka menengah nasional dan rencana pemerintah jangka menengah daerah;
c. perubahan target DOD;
d. promosi dan degradasi cabang olahraga unggulan DBON; dan/atau
e. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perubahan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara penyusunan perubahan DOD dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyusunan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Menteri ini.
Your Correction
