Correct Article 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang DOD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Gubernur tentang DOD diundangkan.
(2) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang DOD kepada Menteri dan Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati/Wali Kota
tentang DOD diundangkan.
Your Correction
