Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibentuk oleh Bupati/Wali Kota. (2) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Bupati/Wali Kota; b. wakil ketua : Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota; c. ketua pelaksana : Sekretaris Daerah kabupaten/kota; d. sekretariat pelaksana : kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang olahraga; e. anggota : 1. kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota; 2. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; 3. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang perencanaan daerah; 4. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pembinaan badan usaha milik daerah; 5. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan; 6. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pariwisata; 7. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan; 8. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang perindustrian; 9. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang perdagangan; 10. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pembinaan usaha kecil dan menengah; 11. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang sosial; 12. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pekerjaan umum; dan 13. kepala instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat kabupaten/kota. (3) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan DOD di daerah kabupaten/kota. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi unsur: a. Komite Olahraga Nasional INDONESIA tingkat kabupaten/kota: b. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA tingkat kabupaten/kota; c. Komite Paralimpiade INDONESIA tingkat kabupaten/kota; d. induk organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota; e. induk organisasi olahraga fungsional pelajar tingkat kabupaten/kota; f. akademisi; g. Kamar Dagang dan Industri di kabupaten/kota; dan h. pers. (5) Personalia dan uraian tugas Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Your Correction