Correct Article 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Current Text
(1) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibentuk oleh Bupati/Wali Kota.
(2) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Bupati/Wali Kota;
b. wakil ketua : Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota;
c. ketua pelaksana : Sekretaris Daerah kabupaten/kota;
d. sekretariat pelaksana : kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang olahraga;
e. anggota
: 1. kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota;
2. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
3. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang perencanaan daerah;
4. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pembinaan badan usaha milik daerah;
5. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan;
6. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pariwisata;
7. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan;
8. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang perindustrian;
9. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang perdagangan;
10. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pembinaan usaha kecil dan menengah;
11. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang sosial;
12. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pekerjaan umum; dan
13. kepala instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat kabupaten/kota.
(3) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan DOD di daerah kabupaten/kota.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi unsur:
a. Komite Olahraga Nasional INDONESIA tingkat kabupaten/kota:
b. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA tingkat kabupaten/kota;
c. Komite Paralimpiade INDONESIA tingkat kabupaten/kota;
d. induk organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota;
e. induk organisasi olahraga fungsional pelajar tingkat kabupaten/kota;
f. akademisi;
g. Kamar Dagang dan Industri di kabupaten/kota; dan
h. pers.
(5) Personalia dan uraian tugas Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Your Correction
