Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibentuk oleh Gubernur. (2) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua : Gubernur; b. wakil ketua : Wakil Gubernur; c. ketua pelaksana : Sekretaris Daerah provinsi; d. sekretaris pelaksana : kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang olahraga; e. anggota : 1. kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi; 2. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; 3. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang perencanaan daerah; 4. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pembinaan badan usaha milik daerah; 5. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pendidikan; 6. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pariwisata; 7. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang kesehatan; 8. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang perindustrian; 9. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang perdagangan; 10. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pembinaan usaha kecil dan menengah; 11. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang sosial; 12. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pekerjaan umum; dan 13. kepala instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat provinsi. (3) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan DOD di daerah provinsi. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi unsur: a. Komite Olahraga Nasional INDONESIA tingkat provinsi; b. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA tingkat provinsi; c. Komite Paralimpiade INDONESIA tingkat provinsi; d. induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi; e. induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan mahasiswa tingkat provinsi; f. akademisi; g. Kamar Dagang dan Industri di provinsi; dan h. pers. (5) Personalia dan uraian tugas Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction