Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi membentuk Tim Koordinasi Provinsi.
(2) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
Your Correction
