Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi membentuk Tim Koordinasi Provinsi. (2) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
Your Correction