Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berjumlah gasal dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang serta tidak dapat merangkap sebagai pengurus. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk: a. melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus; b. menegakan kode etik organisasi; dan c. melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam AD dan ART organisasi.
Your Correction