Correct Article 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Kepengurusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi terdiri atas:
a. tidak berjenjang; dan
b. berjenjang.
(2) Kepengurusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat hierarkis yang terdiri atas:
a. kepengurusan tingkat pusat;
b. kepengurusan tingkat provinsi; dan
c. kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
