Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepengurusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi terdiri atas: a. tidak berjenjang; dan b. berjenjang. (2) Kepengurusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat hierarkis yang terdiri atas: a. kepengurusan tingkat pusat; b. kepengurusan tingkat provinsi; dan c. kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
Your Correction