Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berasal dari: a. mantan Olahragawan; b. pengusaha; c. profesional; d. tenaga Keolahragaan; e. akademisi di bidang Olahraga; f. tokoh masyarakat; atau g. seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Olahraga.
Your Correction