Correct Article 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berasal dari:
a. mantan Olahragawan;
b. pengusaha;
c. profesional;
d. tenaga Keolahragaan;
e. akademisi di bidang Olahraga;
f. tokoh masyarakat; atau
g. seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Olahraga.
Your Correction
