Correct Article 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Ketua atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dipilih oleh anggota atau perwakilan anggota secara demokratis melalui kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi.
(2) Pemilihan/penunjukan sekretaris atau sebutan lain dan bendahara atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c diatur dalam AD dan ART organisasi.
Your Correction
