Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
Pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri:
a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.
Your Correction
