Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal peserta Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi bersifat berjenjang, kongres/musyawarah atau sebutan lainnya yang dilaksanakan di tingkat daerah diatur dalam AD dan ART organisasi.
Your Correction