Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
Dalam hal peserta Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi bersifat berjenjang, kongres/musyawarah atau sebutan lainnya yang dilaksanakan di tingkat daerah diatur dalam AD dan ART organisasi.
Your Correction
