Correct Article 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kongres atau musyawarah; atau
b. kongres atau musyawarah luar biasa.
(2) Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian.
(3) Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan:
a. pemilihan dan penetapan ketua terpilih yang sekaligus bertindak sebagai formatur kepengurusan;
b. pengesahan perubahan AD dan ART;
c. penetapan program kerja;
d. laporan pertanggungjawaban pengurus organisasi pada periode sebelumnya;
e. pembahasan isu aktual sesuai dinamika kebutuhan organisasi;
f. penerimaan, pemberhentian, dan/atau penolakan permohonan sebagai anggota;
g. penetapan program kerja tahunan;
h. penetapan tata cara pemilihan ketua; dan
i. penetapan kebijakan lainnya.
Your Correction
