Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi: a. kongres atau musyawarah; atau b. kongres atau musyawarah luar biasa. (2) Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian. (3) Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan: a. pemilihan dan penetapan ketua terpilih yang sekaligus bertindak sebagai formatur kepengurusan; b. pengesahan perubahan AD dan ART; c. penetapan program kerja; d. laporan pertanggungjawaban pengurus organisasi pada periode sebelumnya; e. pembahasan isu aktual sesuai dinamika kebutuhan organisasi; f. penerimaan, pemberhentian, dan/atau penolakan permohonan sebagai anggota; g. penetapan program kerja tahunan; h. penetapan tata cara pemilihan ketua; dan i. penetapan kebijakan lainnya.
Your Correction