Correct Article 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi paling sedikit memiliki struktur:
a. kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi;
b. pengurus; dan
c. pengawas.
(2) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dapat membentuk struktur tambahan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan;
dan
b. struktur tambahan:
1. hanya muncul dalam AD dan ART; dan
2. tidak muncul dalam surat keputusan yang diajukan dalam pengesahan badan hukum perkumpulan.
Your Correction
