Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi organisasi. (2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Pelaporan perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction