Correct Article 43
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus membentuk dewan kode etik yang bertugas untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku pengurus dan anggota organisasi.
(2) Dewan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling banyak 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. 6 (enam) orang anggota.
(3) Dewan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh forum tertinggi organisasi.
Your Correction
