Correct Article 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
Kode etik organisasi bertujuan:
a. mempromosikan standar perilaku etis bagi organisasi, pengurus, dan anggota;
b. meningkatkan kualitas komitmen, perilaku, dan tanggung jawab etis pengurus, dan anggota;
c. mengidentifikasi perbuatan yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima sebagai standar perilaku ideal bagi pengurus dan anggota; dan
d. menciptakan kerangka acuan evaluasi untuk menilai komitmen, perilaku, dan tanggung jawab organisasi, pengurus dan anggota.
Your Correction
