Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kode etik organisasi bertujuan: a. mempromosikan standar perilaku etis bagi organisasi, pengurus, dan anggota; b. meningkatkan kualitas komitmen, perilaku, dan tanggung jawab etis pengurus, dan anggota; c. mengidentifikasi perbuatan yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima sebagai standar perilaku ideal bagi pengurus dan anggota; dan d. menciptakan kerangka acuan evaluasi untuk menilai komitmen, perilaku, dan tanggung jawab organisasi, pengurus dan anggota.
Your Correction