Correct Article 41
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
Kode etik organisasi berfungsi:
a. sebagai panduan berperilaku bagi organisasi, pengurus dan anggota mengenai tanggung jawab yang harus dilakukan;
b. menjaga harkat dan martabat, kehormatan, serta kredibilitas organisasi sebagai pilar sistem demokrasi;
c. menjaga harkat dan martabat, kehormatan, serta kredibilitas organisasi, pengurus dan anggota dalam melaksanakan tanggung jawab publiknya;
d. mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pengurus dan anggota;
e. mencegah tindakan amoral di kalangan pengurus dan anggota;
f. mencegah tindakan suap, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang merugikan kepentingan publik dan organisasi; dan
g. mencegah munculnya konflik kepentingan yang menyebabkan organisasi, pengurus dan anggota mengorbankan kepentingan umum.
Your Correction
