Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kode etik Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi memiliki prinsip: a. kepentingan umum; b. kejujuran; c. integritas; d. transparansi; e. akuntabilitas; f. keadilan; g. profesional; dan h. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Prinsip kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu sikap, kebijakan, dan kegiatannya berorientasi kepada kepentingan umum dan kesejahteraan publik. (3) Prinsip kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu nilai kejujuran harus melekat dalam perilaku dan tindakannya sehingga berdampak pada tingkat kepercayaan publik. (4) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu memiliki tanggung jawab profesional dalam perilaku dan tindakannya. (5) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu mengedepankan keterbukaan informasi ke publik dalam perilaku dan tindakannya. (6) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu mampu mempertanggungjawabkan perilaku dan tindakannya di hadapan publik dan organisasi. (7) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu bertindak adil dengan tidak membeda- bedakan orang berdasarkan suku, agama, ras, golongan, status sosial ekonomi dalam perilaku dan tindakannya. (8) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu perilaku dan tindakannya harus sesuai dengan keahlian, komitmen, dan tanggung jawabnya. (9) Prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yaitu perilaku dan tindakan yang dilandasi oleh kesadaran hukum.
Your Correction