Correct Article 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Kode etik Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi memiliki prinsip:
a. kepentingan umum;
b. kejujuran;
c. integritas;
d. transparansi;
e. akuntabilitas;
f. keadilan;
g. profesional; dan
h. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Prinsip kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu sikap, kebijakan, dan kegiatannya berorientasi kepada kepentingan umum dan kesejahteraan publik.
(3) Prinsip kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu nilai kejujuran harus melekat dalam perilaku dan tindakannya sehingga berdampak pada tingkat kepercayaan publik.
(4) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu memiliki tanggung jawab profesional dalam perilaku dan tindakannya.
(5) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d yaitu mengedepankan keterbukaan informasi ke publik dalam perilaku dan tindakannya.
(6) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e yaitu mampu mempertanggungjawabkan perilaku dan tindakannya di hadapan publik dan organisasi.
(7) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu bertindak adil dengan tidak membeda- bedakan orang berdasarkan suku, agama, ras, golongan, status sosial ekonomi dalam perilaku dan tindakannya.
(8) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu perilaku dan tindakannya harus sesuai dengan keahlian, komitmen, dan tanggung jawabnya.
(9) Prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yaitu perilaku dan tindakan yang dilandasi oleh kesadaran hukum.
Your Correction
