Correct Article 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi wajib mematuhi ketentuan mengenai doping dalam penyelenggaraan kegiatan Olahraga Prestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan antidoping yang ditetapkan oleh organisasi antidoping dunia (World Anti-Doping Agency).
Your Correction
