Correct Article 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Setiap Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyediakan prasarana dan sarana pendukung administrasi.
(2) Prasarana dan sarana pendukung administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. ruang kantor kesekretariatan beserta kelengkapannya;
b. kendaraan operasional; dan
c. sistem data dan informasi.
(3) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat basis data Olahragawan, pelatih, wasit, dan tenaga Keolahragaan lainnya.
(4) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tersedia dan dimutakhirkan secara berkala pada portal masing-masing Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi.
Your Correction
