Correct Article 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
Program wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan program yang harus dilakukan dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi.
Your Correction
