Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan program utama dan mendesak dalam rangka percepatan pencapaian: a. tujuan Organisasi Olahraga; dan b. program prioritas pemerintah di tingkat nasional dan/atau daerah di bidang Olahraga Prestasi.
Your Correction