Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyusun: a. rencana pembinaan jangka panjang; dan b. rencana pembinaan jangka menengah. (2) Rencana pembinaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan pembinaan Olahragawan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. (3) Rencana pembinaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan pembinaan Olahragawan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Khusus untuk Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang membina Olahragawan, rencana pembinaan jangka panjang dan rencana pembinaan jangka menengah harus mencakup pembinaan Olahragawan mulai dari usia dini, youth, elite youth, sampai dengan senior. (5) Rencana pembinaan jangka panjang dan rencana pembinaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dilantik.
Your Correction