Correct Article 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Pengambilan keputusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dilakukan dalam forum tertinggi organisasi.
(2) Pengambilan keputusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Your Correction
