Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dilakukan dalam forum tertinggi organisasi. (2) Pengambilan keputusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Your Correction