Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan Olahragawan. (2) Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas meliputi: a. menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan forum tertinggi organisasi yang difasilitasi oleh Menteri; dan b. melaksanakan proses transisi kepengurusan yang bersengketa dengan pengurus terpilih hasil forum tertinggi yang difasilitasi Menteri.
Your Correction