Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sengketa Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi diupayakan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditempuh melalui mahkamah internal organisasi atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART. (3) Dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui badan arbitrase Keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction