Correct Article 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Sengketa Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi diupayakan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditempuh melalui mahkamah internal organisasi atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART.
(3) Dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui badan arbitrase Keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction
