Correct Article 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
Nama, lambang, dan tanda gambar Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang tidak diperbolehkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam hal terdapat kemiripan yang disebabkan adanya:
a. unsur yang dominan antara nomenklatur organisasi yang satu dengan nomenklatur organisasi yang lain sehingga menimbulkan kesan persamaan, baik mengenai bidang kegiatan, bentuk, dan cara penempatan; dan
b. cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar organisasi tersebut.
Your Correction
