Correct Article 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi berwenang untuk menentukan nama, lambang, dan tanda gambar organisasinya.
(2) Nama, lambang, dan tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan.
(3) Khusus penentuan nama harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kombinasi kata yang menunjukan kecabangan Olahraga untuk Organisasi Olahraga yang tugas dan fungsinya membina Olahragawan;
b. menggunakan kombinasi kata yang menunjukan bidang kegiatan untuk Organisasi Olahraga yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembinaan langsung kepada Olahragawan; dan
c. menggunakan diksi yang merepresentasikan wilayah kepengurusan.
Your Correction
