Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Current Text
(1) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didirikan oleh 3 (tiga) warga negara INDONESIA atau lebih yang cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Organisasi Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk badan hukum perkumpulan.
Your Correction
