Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didirikan oleh 3 (tiga) warga negara INDONESIA atau lebih yang cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Organisasi Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum perkumpulan.
Your Correction