Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
2. Peniadaan Prasarana Olahraga adalah tindakan/perbuatan menghilangkan Prasarana Olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya Prasarana Olahraga.
3. Pengalihfungsian Prasarana Olahraga adalah tindakan/perbuatan mengalihkan fungsi Prasarana Olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
5. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten /kota.
6. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.