Correct Article 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
