Correct Article 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pemantauan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pemantauan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah dilakukan untuk menjamin agar Penyediaan prasarana dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
