Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi. (3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota.
Your Correction