Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan bimbingan teknis secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan advokasi kebijakan.
Your Correction