Correct Article 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
Pelaksanaan bimbingan teknis secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan advokasi kebijakan.
Your Correction
