Correct Article 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui:
a. ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan kepadatan;
b. status kepemilikan lahan;
c. daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah;
d. potensi, jumlah, dan jenis prasarana dan sarana untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan;
e. prospek pengembangan ekonomi Masyarakat;
f. partisipasi Masyarakat dalam kegiatan Pelayanan Kepemudaan; dan
g. kemampuan dalam Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
Your Correction
