Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui: a. ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan kepadatan; b. status kepemilikan lahan; c. daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah; d. potensi, jumlah, dan jenis prasarana dan sarana untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan; e. prospek pengembangan ekonomi Masyarakat; f. partisipasi Masyarakat dalam kegiatan Pelayanan Kepemudaan; dan g. kemampuan dalam Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
Your Correction