Correct Article 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
Inventarisasi dan identifikasi kebutuhan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan melalui:
a. analisa Perencanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan;
b. analisa kebutuhan yang disesuaikan dengan potensi dan jumlah Pemuda; dan
c. pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan sarana berdasarkan hasil analisa dan Perencanaan.
Your Correction
