Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan dan penetapan instrumen tes minat, bakat, dan potensi Pemuda; dan b. pemetaan dan evaluasi hasil tes.
Your Correction