Correct Article 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
Inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penetapan instrumen tes minat, bakat, dan potensi Pemuda; dan
b. pemetaan dan evaluasi hasil tes.
Your Correction
