Correct Article 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
Dalam rangka menyusun Perencanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan:
a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi Pemuda;
b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan secara proporsional;
c. pengkajian; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis secara berjenjang.
Your Correction
