Correct Article 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas Perencanaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mencantumkan Perencanaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam dokumen Perencanaan daerah dan perangkat daerah.
(3) Perencanaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
