Correct Article 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan, Masyarakat, dan/atau dunia usaha dalam Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
