Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan Pemuda bagi penyandang disabilitas. (2) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. potensi Pemuda penyandang disabilitas; b. prestasi dan kebutuhan Pemuda penyandang disabilitas; dan c. kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik Pemuda penyandang disabilitas.
Your Correction