Correct Article 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
(1) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. Perencanaan; dan
b. pengadaan.
(2) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
(3) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan tingkat komponen dalam negeri dengan komposisi kandungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
