Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai kewenangannya. (2) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. ruang dan tempat untuk Pelayanan Kepemudaan; b. perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan persyaratan keselamatan bangunan; c. perlengkapan keamanan yang dinyatakan dengan terpenuhinya persyaratan sistem pengamanan; d. perlengkapan medik dan kebersihan; dan e. perlengkapan dan peralatan yang sesuai untuk kepentingan kegiatan Pelayanan Kepemudaan. (3) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk virtual dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction