Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
Prasarana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, merupakan tempat atau ruang, dan/atau lingkungan selain Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 yang dimanfaatkan untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan.
Your Correction
