Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf c diwujudkan dengan mengembangkan: a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumber daya ekonomi; c. kepedulian terhadap Masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni, dan budaya; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau h. kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda.
Your Correction