Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran aktif Pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b diwujudkan dengan: a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; c. membangkitkan sikap kritis lingkungan dan penegakan hukum; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi.
Your Correction