Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan tempat atau ruang termasuk lingkungan bagi Pemuda untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang Kepemudaan.
(2) Pendidikan dan pelatihan bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal.
(3) Satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. lembaga kursus;
b. lembaga pelatihan;
c. kelompok belajar; dan
d. pusat kegiatan belajar Masyarakat.
(4) Pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan ibukota provinsi atau ibukota kabupaten/kota.
(5) Pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda dimanfaatkan untuk mendukung peran aktif Pemuda sebagai:
a. kekuatan moral;
b. kontrol sosial; dan
c. agen perubahan.
Your Correction
